Salin Artikel

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepsek yang Pecat Guru Honorer karena Unggah Gaji Diselidiki

Inspektorat Kabupaten Bone saat ini menyelidiki penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala sekolah itu, Hamsinah.

"Kami tetap mengambil tindakan dan sekarang ini dalam tahapan penyelidikan dan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Bone) selaku pelaksana teknis di lapangan dan mungkin hari Senin sudah ada keputusan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bone, Andi Yamin Tahir, saat dihubungi, Jumat (19/2/2021). 

Pencopotan Hamsinah dari jabatannya, seperti dimintakan warga Desa Sadar lewat petisi yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, juga tergantung hasil penyelidikan tersebut. 

Andi Yamin bahkan menyatakan, petisi dari warga itu bakal jadi pertimbangan untuk menentukan nasib jabatan Hamsinah. 

"Petisi dari masyarakat juga merupakan salah satu referensi untuk dijadikan bahan tetapi tidak serta merta akan memenuhi petisi tersebut semuanya tergantung dari hasil penyelidikan" kata Andi Yamin Tahir.

SDN 169 Sadar menjadi sorotan publik setelah seorang guru honorernya dipecat setelah mengunggah besaran gajinya selama empat bulan bekerja hanya Rp 700.000. 

Pemecatan guru honorer bernama Hervina (34) dilakukan suami kepala sekolahnya lewat pesan singkat. 

Menanggapi pemecatan Hervina, warga Desa Sadar mengirim petisi ke DPRD Bone untuk meminta Hamsinah dicopot dari jabatannya. 

Pasalnya, selain dianggap sewenang-wenang, Hamsinah juga dituding jarang datang ke sekolah tempatnya bekerja. 

Masalah antara Hervina dan Hamsinah pun dimediasi DPRD Bone. Hamsinah sudah meminta maaf dan Hervina sudah diperbolehkan kembali mengajar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/19/10043041/dugaan-penyalahgunaan-wewenang-kepsek-yang-pecat-guru-honorer-karena-unggah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke