Salin Artikel

Lembaga Adat Sumbar Ajukan Uji Materil SKB 3 Menteri ke Mahkamah Agung

LKAAM akan memasukkan gugatan uji materil ke Mahkamah Agung terkait SKB 3 Menteri yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya.

"Kita gugat SKB 3 Menteri itu ke MA. SKB itu dinilai bertentangan dengan peraturan diatasnya," kata Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Dt Panghulu saat berbicara di Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal SKB 3 Menteri di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Kamis (18/2/2021).

Sayuti mengatakan pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan ke MA.

Menurut Sayuti, SKB 3 Menteri itu sudah bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Kemudian dilanjutkan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan cita-cita pendidikan nasional itu adalah menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Jadi ini bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jadi itu harus dicabut," kata Sayuti.

Menurut Sayuti dengan adanya aturan di UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional itu, maka SKB yang mengatur seragam sekolah itu bertolak belakang.

Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Sebelumnya SKB 3 menteri itu juga mendapat penolakan dari Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Genius Umar menolak penerapannya di sekolah-sekolah yang ada di Pariaman dan siap diberi sanksi akibat tidak patuh pada aturan SKB itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/18111621/lembaga-adat-sumbar-ajukan-uji-materil-skb-3-menteri-ke-mahkamah-agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke