Salin Artikel

2 Pria Bunuh Ibu dan Anak, 1 Korban Diperkosa dan Pelaku Diancam Hukuman Mati

Pelaku adalah tetangga korban berinisial R (46) dan M (37). Keduanya sempat memperkosa korban setelah meninggal dunia.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro dalam keterangan persnya menyebutkan, pelaku membunuh korban dengan dalih korban tak mau membayar utang.

Salah satu pelaku R merupakan residivis. Sedangkan M dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, karena melakukan tindak pidana ringa, yakni memasuki pekarangan orang lain.

“Pelaku M bahkan sempat memperkosa NA yang telah meninggal dunia. Mereka dibunuh dengan cara dipukul dengan kayu dan besi. Kayu dan besi dibuang ke semak-semak di belakang rumah,” sebutnya.

Sedangkan mayat keduanya disembunyikan di bawah tempat tidur, lalu pelaku mengunci pintu rumah.

Dia menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Keterangan pelaku kita dalami. Keduanya sudah ditahan dan sudah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/18/13272371/2-pria-bunuh-ibu-dan-anak-1-korban-diperkosa-dan-pelaku-diancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke