Salin Artikel

Ini Hal-hal yang Bikin Sultan HB X Dianggap Langgar HAM dan Dilaporkan

Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Sultan HB X ke Komnas HAM.

Peraturan Gubernur yang disahkan oleh Sultan HB X itu dianggap melanggar HAM.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka, ada lima titik yang dilarang sebagai tempat unjuk rasa.

Lima tempat tersebut adalah Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Yogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, dan Kotagede.

"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," kata Yogi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Unjuk rasa boleh dilakukan di dekat lokasi tersebut dengan syarat berjarak radius 500 meter.

"Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat," katanya.

Aturan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

Yogi menyayangkan hal tersebut karena lokasi terlarang itu adalah titik yang kerap digunakan untuk melakukan aksi demonstrasi.

Poin ketiga ialah pembatasan tingkat kebisingan pengeras suara yang tidak boleh melebihi 60 desibel.

Poin keempat yaitu keterlibatan TNI dalam penanganan aksi unjuk rasa.

"Pergub ini bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas dia.

Surat telah dikirimkan melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta pada Selasa (16/2/2021).

Selaku pelapor ialah ARDY. ARDY merupakan kelompok yang terdiri dari 78 lembaga nonpemerintah dan individu prodemokrasi.

Pemprov persilakan gugat ke PTUN

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto beberapa waktu lalu telah menjawab adanya keberatan atas peraturan tersebut.

Menurutnya, masyarakat bisa langsung mengirim surat kepada Pemprov DIY atau melakukan gugatan ke PTUN ataupun mengajukan peninjauan kembali.

Namun, dia menegaskan, Pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan di atasnya, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, Pasal 5 ayat tentang penyampaian di tempat umum.

"Obyek vital nasional (dalam UU Nomor 9 Tahun 1998) itu karena belum jelas di undang-undang maka dalam hal ini Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek nasional," ujarnya.

Kemudian, obyek vital dikerucutkan kembali dalam Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016.

"Surat infonya sudah kami terima. Akan ditindaklanjuti bagian Pemantau dan Penyidikan," tutur dia.

Tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan bagi beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan ini.

"Sedang berproses langkah akan diambil, sedangkan seluruh dokumen pengaduan dipelajari bagian Pemantauan dan Penyelidikan," kata dia.

Sumber: (Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/17272441/ini-hal-hal-yang-bikin-sultan-hb-x-dianggap-langgar-ham-dan-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke