Salin Artikel

Diduga Curi 11 Motor, 2 Maling dan 3 Penadah Ditangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, dua pencuri itu biasa beroperasi di wilayah Kota Kupang.

Kedua pencuri berinisial IVM alias Resing (34) dan AP alias Alex (18) itu diduga telah mencuri 11 motor.

Mereka ditangkap di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Kini, mereka telah ditahan di Polda NTT.

Sedangkan tiga penadah sepeda motor curian yakni JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32), dan YL alias Oni (46).

Krisna mengatakan, motor curian itu sempat dijual ke penadah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.

Tetapi, belasan motor itu ikut disita saat polisi menangkap pelaku dan penadah tersebut.

“Modus operandi, mereka mengincar kendaraan yang parkir kemudian mengambil kendaraan tersebut mengunakan kemampuan mereka merakit elektrik,” kata Krisna kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Polisi telah menahan dan memeriksa lima orang tersebut.

"Kita akan tindak lanjut dan proses hukum lima orang pelaku ini," kata dia.

Akibat perbuatannya, kedua pencuri itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/23045641/diduga-curi-11-motor-2-maling-dan-3-penadah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke