Salin Artikel

MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya yang Diajukan Machfud Arifin-Mujiaman

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon wali kota Surabaya dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman.

Dengan demikian, MK tidak melanjutkan proses sidang sengketa pilkada tersebut.

Putusan nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan sela secara daring, Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Salah satu pertimbangan majelis hakim, selisih perolehan suara antara pemohon dengan termohon melebihi presentase yang disyaratkan Pasal 158 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yakni 0,5 persen.

Sementara selisih perolehan suara keduanya 13,89 persen. Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara.

Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

"Selain itu, juga tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang didalilkan pemohon berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon," terang Anwar.


Dikonfirmasi tentang putusan MK tersebut, Veri Junaidi, kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman mengaku menghormati proses persidangan maupun keputusan MK.

"Tapi, kami memberikan catatan terkait dengan terbatasnya ruang untuk dapat memaparkan bukti-bukti awal dalam persidangan pendahuluan, sehingga ruang untuk menggali kebenaran materil juga lebih terbatas," terang dia.

Karena itu, dia berharap ada perbaikan pada proses persidangan sengketa di MK dalam memberikan ruang lebih besar untuk proses pembuktian di tahap pendahuluan agar indikasi adanya kecurangan bisa lebih dielaborasi untuk menggali kebenaran materi.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wakil kota dan wakil wali kota. Pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji diusung PDI-Perjuangan dan didukung PSI.

Pasangan itu melawan pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai poltiik, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/19493821/mk-tolak-permohonan-sengketa-pilkada-surabaya-yang-diajukan-machfud-arifin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke