Salin Artikel

Oknum Guru Cabuli Siswa Laki-laki Berkali-kali, dari Korban Masih SD hingga SMP

"Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Pelaku kita tangkap pada Sabtu (13/2/2021) lalu," ujar Kasatreskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (15/2/2021) melalui telepon.

Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, salah seorang korbannya sudah dicabuli sejak tahun 2013 lalu.

"Salah satu korban sudah berulang kali dicabuli oleh pelaku sejak kelas tiga SD hingga sudah SMP. Sedangkan korban satu laginya baru satu kali pengakuannya. Namun kita masih mendalaminya," ujarnya lagi.

Warga curiga pelaku sering jemput korban

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korbannya dengan uang belanja.

"Pelaku pertama kali melakukan perbuatan cabulnya pada tahun 2013 di rumah dinasnya. Pelaku menjemput korban ke rumahnya yang sebelumnya sudah dihubungi dengan telepon, " sebutnya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku karena curiganya ketua pemuda tempat korban tinggal karena pelaku sering menjemput korban.

"Dari kecurigaan tersebut, ketua pemuda itu menanyakan kepada korban apa saja yang sudah dilakukan pelaku kepada korban. Disitulah korban mengakui kalau sudah dicabuli," ujarnya.

Penjara 15 tahun

Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan aturan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, "ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/17533291/oknum-guru-cabuli-siswa-laki-laki-berkali-kali-dari-korban-masih-sd-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke