Salin Artikel

Rombongan Keluarga yang Tertahan di Tol dan Didenda karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil Sudah Bisa Keluar

KOMPAS.com - Rombongan keluarga yang sempat tertahan di pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, karena pakai satu kartu untuk dua kendaraan sudah bisa keluar.

Mereka diperbolehkan keluar setelah membayar denda sebesar Rp 566.000 oleh pengelola jalan tol. Denda itu merupakan perhitungan dau kali tarif jarak jauh.

Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, setelah sempat tertahan di pintu tol selama 1,5 jam keluarganya bisa keluar setelah membayar denda tersebut.

"Sekarang kami sudah lepas dari tol," kata Yanto yang dihubungi Minggu (14/2/2021).

Kata Yanto, keluarganya bisa keluar dari tol setelah dibantu rekan-rekan wartawan.

Sebelumnya, kata Yanto, saat diberitahu besaran denda yang harus dibayar, mereka  kebingungan karena tidak membawa uang lebih.


Mereka sempat meminta kebijakan kepada pengelola jalan tol. Namun, tetap diminta untuk membayar denda tersebut.

"Ya tetap harus bayar, bingung kami. Alhamdulillah, dibantu sama kawan-kawan wartawan," ujarnya.

Agus Abing jurnalis TVRI Lampung membenarkan sejumlah wartawan mengumpulkan uang untuk membantu keluarga Yanto membayar denda yang dibebankan kepada mereka. 

Kata Agus, awalnya hingga satu jam uang baru terkumpul Rp 325.000.

Namun, akhirnya jumlah tersebut bisa terkumpul dan langsung ditransfer ke keluarga Yanto untuk membayar denda itu.

"Setelah terkumpul Rp 566.000, langsung kami transfer. Alhamdulillah, mereka sudah keluar dari tol dan sedang di tempat pengobatan," kata Agus.


Sementara itu, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

Kata Hanung, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.

Sebab, sudah menjadi aturan bahwa satu kartu hanya untuk satu kendaraan.

"Satu kartu hanya untuk 1 kendaraan saja," kata Hanung saat dihubungi, Minggu.

Masih dikatakan Hanung, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.

Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," ujarnya.

 

(Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/16191361/rombongan-keluarga-yang-tertahan-di-tol-dan-didenda-karena-pakai-1-kartu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke