Penutupan sementara ini karena Medan Night Market beroperasi melawati batas jam yang sudah ditentukan.
"Satgas Covid-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada Antara di Medan, Minggu (14/2/2021).
Ia menjelaskan, petugas gabungan tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu, tengah malam.
Kemudian, petugas gabungan mendapati di lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan.
Pengelola pusat jajanan di Kota Medan itu diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas Covid -19 dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan Medan Night Market," kata Afdhal.
Medan Night Market dinilai melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
https://regional.kompas.com/read/2021/02/15/09385621/medan-night-market-ditutup-sementara-ini-alasannya