Salin Artikel

Duduk Perkara Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Puncak, Polisi: Tak Ada Patwal

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Aksi rombongan motor gede (moge) yang melintasi Kota dan Kabupaten Bogor pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM menuai polemik.

Sebab, konvoi moge sempat viral di media sosial karena lolos dari checkpoint sistem ganjil genap dan pemeriksaan surat rapid test antigen pada Jumat (12/2/2021) kemarin.

Peristiwa lolosnya moge itu terjadi di wilayah Kota Bogor dan juga Persimpangan Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor.

Sontak hal itu kemudian membuat masyarakat heboh karena dalam video yang beredar bahwa konvoi moge melibatkan pengawalan dari kepolisian.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya ?

Kompas.com menghubungi Kapolres Bogor AKBP Harun perihal konvoi moge yang dianggap mendapat pengawalan dari kepolisian hingga juga bisa lolos pemeriksaan operasi yustisi rapid (swab) antigen di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

"Enggak ada Patwal (untuk moge) dari kita," tegas Harun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Harun menjelaskan, pada saat kejadian, petugas sudah melakukan pemeriksaan surat rapid test antigen kepada rombongan moge tersebut.

Mekanisme pemeriksaan itu, kata Harun, sama seperti yang dilakukan kepada kendaraan lain yaitu terlebih dahulu mencocokkan kartu tanda penduduk (KTP) dengan surat rapid antigen.

Apabila kendaraan yang dinyatakan lolos pemeriksaan surat rapid antigen, maka akan diberi tanda warna hijau dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Sementara untuk kendaraan yang kedapatan tidak membawa atau melanggar prokes Covid-19 diberi tanda warna merah lalu diminta putar balik.

"Yang bilang lolos siapa, enggak ada yang lolos (pemeriksaan rapid antigen), itu sudah dicek, jadi pada saat di pos Gadog itu anggota Sabhara sudah memeriksa ke moge itu jadi ya kita biarkan mereka jalan," ungkap Harun.

"Ada 15 moge dengan jumlah surat rapid tes swab antigen 15 juga. Ya sama seperti kendaraan lain kalau bisa menunjukkan ya silakan naik. Kita tanya mereka juga dan ternyata tujuannya ke Sukabumi. Jadi di Puncak Bogor itu mereka hanya sekedar lewat saja," tambah dia.

Oleh karena itu, Harun menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik belasan konvoi moge tersebut.

Ia mengaku juga tidak akan memberi sanksi seperti yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Kota Bogor.

Menurut dia, kasus di Kota Bogor dengan yang ada di Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, jelas berbeda.

Pengendara moge yang melintas di Kota Bogor telah melanggar aturan ganjil genap. Pasalnya, di antara iring-iringan motor berplat nomor B itu terdapat nomor ganjil yang sejatinya dilarang saat pemberlakuan sistem ganjil genap di tanggal genap.

Sedangkan untuk di Kabupaten Bogor, petugas tim Satgas Covid-19 sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan belasan moge itu dapat memperlihatkan surat keterangan negatif swab antigen.

"Berbeda, kan kalau di kota mereka melanggar ganjil genap, kalau di Kabupaten Bogor mereka memenuhi aturan rapid antigen itu. Jadi ya enggak ada (sanksi untuk moge) lah. Kan kalau pun dia melanggar atau tidak memenuhi syarat ke Puncak Bogor dalam hal ini surat rapid antigen ya kita pasti putar balik pada saat itu," bebernya.

Untuk itu, Harun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan PPKM demi kebaikan bersama untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Atas kejadian kasus moge tersebut, ia juga meminta supaya sama-sama belajar dari kesalahan sehingga masyarakat atau pengguna jalan raya bisa lebih bijaksana di masa pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tengah menerapkan PPKM  berbasis mikro yang ke-10 mulai dari 9 hingga 22 Februari 2021.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 yang di dalamnya terdapat sembilan poin.

Salah satunya kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat rapid test (swab) antigen bagi masyarakat luar Bogor yang hendak memasuki kawasan Puncak.

Sedangkan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerapkan sistem ganjil genap pada setiap akhir pekan sejak 6 Februari 2021.

Hal itu dilakukan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/13/15443931/duduk-perkara-rombongan-moge-lolos-pemeriksaan-surat-rapid-antigen-di-puncak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke