NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dana Hibah Pemulihan Pariwisata di Buleleng Dikorupsi, Sandiaga Prihatin

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan 8 aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, prihatin dengan adanya kasus tersebut.

"Yah, kita prihatin tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan," kata Sandiaga, di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (12/2/2021).

Sandi mengatakan, pihaknya akan menggandeng KPK hingga BPK untuk pengawasan dana hibah pariwisata.

"Kita akan kolaborasi kita mengajak KPK, BPK, semua kita harus pastikan jangan sampai ada misalokasi atau potensi dari tipikor," kata dia.

Menurutnya, program pemulihan pariwsata harusnya penuh dengan tata kelola yang baik, transparasi, akuntabilitas, dan responsibilitas.

Sehingga program dana hibah pariwisata ini betul-betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Jadi, saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di sektor pemerintah maupun stakeholder, mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik," kata dia.


Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, 8 orang tersebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.

"Hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Semua ASN Dispar," kata Jayalantara dihubungi, Kamis (11/2/2021) malam.

Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.

Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/19024231/dana-hibah-pemulihan-pariwisata-di-buleleng-dikorupsi-sandiaga-prihatin

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke