Salin Artikel

8 ASN di Bali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemulihan Pariwisata

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Buleleng menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, 8 orang tersebut aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.

"Hasil penyidikan umum dan hasilnya penyidik telah menetapkan 8 tersangka. Semua ASN Dispar," kata Jayalantara, saat dihubungi, Kamis (11/2/2021) malam.

Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.

Barang bukti yang diamankan sementara dalam kasus ini sebanyak Rp 377 juta. Sementara potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.

"Fokus penyidikan sementara pada kegiatan eksplor Buleleng dan Bimtek," kata dia.

Para tersangka hingga saat ini belum ditahan.

"Nanti di penyidikan khusus baru ada tindakan upaya paksa," kata dia.


Jayalantara belum membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Kasus ini, kata dia, masih terus dikembangkan.

"Perannya semua beda-beda. Tergantung kegiatan yang mereka hendel," kata dia.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng mengusut kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Penyidik mengusut dana operasional dari hibah PEN tersebut.
Kabupaten Buleleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/12/18560201/8-asn-di-bali-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-pemulihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke