Salin Artikel

Kasus Lahan Fiktif, Mantan Bupati Muara Enim Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Muzakir didakwa dalam kasus tindak pidana alih fungsi lahan perkebunan fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Jaksa Naimullah mengatakan, terdakwa Muzakir dinilai melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Pasal 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya Muzakir, terdapat dua terdakwa lain yang didakwa pasal yang sama, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri.

Kemudian, mantan Kepala Bagian Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.

"Ancaman dalam pasal itu paling tinggi 20 tahun penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," kata Naimullah dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (11/2/2021).

Menurut jaksa, ketiga terdakwa itu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketika itu, Muzakir yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim terlibat pengerjaan alih fungsi lahan fiktif pada 2014.

Muzakir diduga menerima suap Rp 600 juta dari pihak PT Perkebunan Mitra Ogan.

"Total kerugian negara Rp 5,8 miliar," ujar Naimullah.

Usai dakwaan dibacakan jaksa, terdakwa M Anjapri mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Sementara, terdakwa Yan Satyananda mengajukan eksesepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Sementara itu, Muzakir tak melakukan upaya apapun.

Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan dua pekan ke depan.

"Sidang ditutp akan dilanjutkan dua pekan lagi," ujar Bongbongan.

Seusai persidangan, kuasa hukum Muzakir, Firmansyah mengatakan, meskipun tak melakukan eksepsi, mereka akan menyampaikan keberatan pada sidang pokok perkara.

"Malah kalau tak mengajukan eksepsi, sidangnya bisa dipercepat, nanti akan disampaikan semuanya" kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/17394361/kasus-lahan-fiktif-mantan-bupati-muara-enim-didakwa-rugikan-negara-rp-58

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke