Salin Artikel

Kades di Serang Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 4 Miliar

Medi diduga memalsukan dokumen iuran pembangunan daerah atas tanah seluas 2.100 meter persegi di desanya.

Kepala Sub Direktorat II Harta Benda dan Bangunan Tanah Ditreskrimum AKBP Dedi Darmawansyah mengatakan, Kades Kosambironyok sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2021.

Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan dan adanya dua alat bukti.

"Kami telah menetapkan Kades sebagai tersangka," kata Dedi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (10/2/2021).

Dedi menuturkan, terungkapnya kasus mafia tanah setelah pemilik aslinya Abdul Wahab kaget saat tanahnya sudah diklaim oleh sebuah perusahaan.

"Ada perusahaan yang mengklaim telah memiliki Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut," kata Dedi.

Dari hasil penyelidikan, Kades Kosambironyok yang sudah menjabat selama dua periode itu diduga kuat menjadi dalang utamanya.

"Dari hasil penyidikan diketahui pada 12 November 2012, tersangka membuat surat ketetapan IPEDA C Nomor 1145 atas nama Indrawan Masrin, sebagai dasar surat pelepasan hak tanah," ujar Dedi.

Padahal, menurut Dedi, surat asli ketetapan iuran pembangunan daerah C Nomor 1145 masih ada dalam penguasaan Husnadi.

"Atas kejadian tersebut, ahli waris almarhum Tohiri merasa dirugikan. Korban mengklaim mengalami kerugian Rp 4 miliar," kata dia.

M disangka telah sengaja membuat dan menyuruh orang lain menggunakan data-data untuk melakukan pelepasan hak atas bidang tanah.

M dijerat Pasal 263 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Tersangka belum kita tahan," kata Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/10/21412901/kades-di-serang-jadi-tersangka-mafia-tanah-senilai-rp-4-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke