Salin Artikel

Pengunjung Joget dan Foto Bersama Tanpa Masker, Restoran Ini Ditutup 7 Hari

KUPANG, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herman Man, menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada sebuah restoran di wilayah itu.

Restoran yang terletak di Jalan Timor Raya, Kelapa Lima, Kota Kupang, ditutup selama 7 hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Saya jatuhkan sanksi berupa penghentian operasi selama tujuh hari,” kata Herman, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (9/2/2021).

Herman mengatakan, penutupan restoran tersebut mulai Rabu (10/2/2021) besok.

Menurut Herman, sesuai laporan tim pencari fakta, restoran tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan.

Herman menuturkan, dari video yang beredar, penyelenggara dan undangan yang menghadiri pesta peminangan pada 3 Februari 2021, terlihat berjoget dan foto bersama tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak aman di restoran itu.

Padahal, kata dia, aturan terkait restoran selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yakni restoran hanya diperbolehkan melayani makanan yang dibawa pulang.

Dia berharap, dengan sanksi tersebut, membuat restoran atau rumah makan lainnya di Kota Kupang, bisa taat protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/09/19015971/pengunjung-joget-dan-foto-bersama-tanpa-masker-restoran-ini-ditutup-7-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke