Salin Artikel

Polisi Ungkap Kosmetik Ilegal di Bandung Beromzet Rp 55 Juta Per Bulan

Tiga orang tersangka berinisial YS, RR dan WO diamankan petugas dalam praktik pembuatan kosmetik ilegal ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, satu orang berinisial YS merupakan peracik dan pengolah kosmetik ilegal tersebut.

Sedangkan dua orang lainnya berperan memasarkan produk ke toko-toko dan pasar di wilayah Padalarang.

"Diedarkan kepada konsumen, baik di kalangan pertokoan maupun ke perorangan," kata Rudy di Mapolda Jabar, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, tersangka YS memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk kosmetik jenis krim yang tak memenuhi standar persyaratan keamanan, mutu dan tak memiliki izin edar.

"(YS) tak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," ucap Rudy.

Pabrik yang telah beroperasi selama dua tahun ini memproduksi kosmetik krim untuk pemutih dengan mencampurnya dengan pewarna makanan.

Para tersangka melabeli krim ilegal ini dengan merek Cream Susu Domba dan Cream Ling Shi.

Setiap produknya dijual seharga Rp 35.000 per bungkus, sehingga keuntungan per bulan bisa mencapai Rp 55 juta.

Dari peungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 834 pak kosmetik tanpa izin edar dan bahan-bahan pembuatan kosmetik.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 197 Jo. Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009. Tersangka juga diancam penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/12434421/polisi-ungkap-kosmetik-ilegal-di-bandung-beromzet-rp-55-juta-per-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke