Salin Artikel

Kejari Buleleng Usut Dugaan Penyelewengan Dana Operasional Hibah Pariwisata

Bahkan, status kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, penyidik mengusut dana operasional dari hibah PEN tersebut.

"Kita mengusut dana operasionalnya, kalau dana hibahnya ke hotel dan restoran tak ada masalah. Sekarang sudah naik penyidikan," katanya dihubungi, Senin (8/2/2021).

Ia menjelaskan, Kabupaten Buleleleng menerima sekitar Rp 13 miliar untuk dana hibah PEN.

Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar merupakan dana hibah untuk hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejauh ini, Rp 7 miliar dana hibah telah terserap. Sedangkan sisa Rp 2 miliar dikembalikan ke negara.

Lalu, 30 persen dari dana PEN atau sekitar Rp 3,8 miliar itu digunakan sebagai dana operasional di Dinas Pariwisata Buleleng.

Dinas Pariwisata Buleleng menggunakan dana itu menjalankan empat program, yakni explore Buleleng, hibah barang, perbaikan sarana prasarana, dan bimbingan teknis.

Rencananya, 40 orang akan diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.


Mereka terdiri dari pihak hotel, Dinas Pariwisata Buleleng, restoran, penyedia jasa transportasi, penyedia jasa tari seni budaya, dan lain-lain.

"Pemeriksaan ulang lagi maraton nanti rencana akan diperiksa 40 orang," kata dia.

Adapun modus dalam dugaan penyelewengan dana operasional ini yakni mark-up dan komisi.

Meski begitu, Jayalantara belum mengetahui nilai dana yang diselewengkan dalam kasus tersebut.

"Nilainya tergantung hasil pemeriksaan kita, terakhir kita hitung. Untuk nilainya belum bisa karena fluktuatif kita. Modusnya mark-up dan komisi," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/10580591/kejari-buleleng-usut-dugaan-penyelewengan-dana-operasional-hibah-pariwisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke