Salin Artikel

Polda Sulsel Sebut Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang Bisa Bertambah

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa usai menetapkan satu tersangka, penyidik Polres Selayar bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel masih mendalami keterangan para saksi. 

Sejauh ini, kata Zulpan, sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait pulau yang berada di Kecamatan Takabonerate tersebut. 

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka lain) nanti akan kita kembangkan, kami mohon waktu karena ini sudah sebelas orang yang diperiksa," kata Zulpan saat diwawancara wartawan di Makassar, Minggu (7/2/2021).

Zulpan mengatakan bahwa saat menjual pulau tersebut, Syamsu Alam pengusaha yang mengaku memiliki pulau itu tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. 

Syamsu Alam, kata Zulpan hanya mengaku memiliki sertifikat jual beli dari Kepala Desa saat dia membelinya beberapa waktu lalu.

"Ini kan SA sebagai oknum saja yang mengaku sebagai pengusaha yang memiliki lahan itu yang seluas 5,6 hektar tapi karena setelah didalami kepemilikannya itu palsu," ujar Zulpan. 

Zulpan menegaskan bahwa pulau Lantigiang merupakan salah satu pulau dari 330 pulau yang dimiliki oleh negara dan tidak boleh dilepaskan ke pihak lain. 

Pulau Lantigiang adalah taman nasional, tidak diperjualbelikan 

Dari kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di lokasi, pulau Lantigiang merupakan salah satu taman nasional di Kecamatan Bonerate. 

Namun terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatan Asdianti selaku pembeli yang meminta izin teknis pendirian wisata alam, Zulpan menyebut pihaknya akan mendalami putusan tersebut. 

"Ya nanti kita lihat perkembangan lebih lanjit. Sementara ini adalah komitmen Polda Sulsel bahwa kita bekerja keras ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa penyidik profesional," tandas dia. 


Sebelumnya diberitakan Penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.

Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigian Syamsul Alam bernama Kasman.

Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.

"Penerima panjar (down payment) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/18094711/polda-sulsel-sebut-tersangka-kasus-penjualan-pulau-lantigiang-bisa-bertambah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke