Salin Artikel

Kecanduan Judi Bola Online, Kepala Bank di Kalimantan Gelapkan Duit Nasabah untuk Taruhan

KOMPAS.com - Meskipun menjabat Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, BI (38) justru tega menyikat uang nasabahnya demi judi bola online.

Tak main-main, uang nasabah yang ia habiskan mencapai Rp10,7 miliar.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menjelaskan BI adalah pencandu judi bola online.

Dalam sehari, dia bisa menghabiskan Rp50 juta, bahkan lebih.

Untuk memuaskan hasrat tersebut, BI menggunakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas.

"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," terang Didik saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Supaya tidak tercium perusahaannya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan, serta mengakali lalu lintas uang di kantor cabang yang dipimpinnya.

"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp10,7 miliar," jelas Didik.

Perbuatan BI itu akhirnya diketahui Kantor Pusat Bank Kaltimtara.


Pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI.

"Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara," ujar Didik.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan.

BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 tahun 1998, dan dilapis dengan pasal 374 KUHP tentang penyalah gunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp10 miliar.

Lakukan pemecatan

Atas perbuatan BI itu, perusahaan telah mengambil sikap.

Menurut Pemimpin Kantor Wilayah Utara Bank Kaltimtara Islam Kurniawan, surat pemecatan terhadap BI sudah dikeluarkan oleh manajemen.

Pihaknya juga menunggu putusan pengadilan mengenai konsekuensi apa yang akan diterima BI.

"Kita sudah putuskan PHK, yang bersangkutan bukan lagi pegawai di Bank Kaltimtara. Apakah ada penyitaan aset atau langkah paksa pengembalian uang, kita masih menunggu proses hukumnya sampai inkracht," katanya.

Walau terdapat kejadian ini, Islam memastikan operasional dan pelayanan di KCP Bank Kaltimtara Sanur tidak mengalami permasalahan.

"Alhamdulillah tidak banyak pengaruh. Operasional masih lancar, kualitas layanan juga tidak ada penurunan, fine fine saja," ucap dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/18220771/kecanduan-judi-bola-online-kepala-bank-di-kalimantan-gelapkan-duit-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke