Salin Artikel

Seperti di Depok, Ada Wacana Membangun Pasar Muamalah di Madiun, Luasnya 1.400 M2

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti membenarkan adanya wacana itu.

Agus mengatakan, memang ada yang menginisiasi rencana pembangunan pasar yang transaksinya menggunakan uang koin dinar dan dirham itu.

Hanya saja, Agus mengaku tidak mengetahui siapa orangnya.

“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Agus menjelaskan, rencana pembangunan Pasar Muamalah sempat disosialisasikan kepada masyarakat.

Hanya saja, sampai saat ini realisasi pembangunan fisik pasar tersebut belum dilaksanakan.

Pengurusan izin pembangunan pasar juga belum diajukan kepada pemerintah. Dengan demikian, bila nekat didirikan maka akan ditutup.

Selain itu penggagas pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi tengah berurusan hukum dengan aparat kepolisian lantaran menggunakan mata uang selain rupiah untuk bertransaksi jual beli barang.

Terhadap fakta itu, Agus menilai rencana pembangunan Pasar Muamalah di Desa Teguhan masih sebatas wacana saja.

Pasalnya tidak ada tindak lanjut pasca-sosialisasi dan pengurusan izin kepada pemerintah untuk pembangunan fisik pasar.

Agus meminta warga waspada bila menemukan sekelompok warga yang ingin membangun Pasar Muamalah.

Perangkat Desa Teguhan, Al Maun mengatakan, rencana pembangunan Pasar Muamalah di Desa Teguhan, sudah bergulir sejak pertengahan tahun 2020.

Penggagas pembangunan pasar dengan transaksi mata uang dinar dan dirham itu pun sudah menyosialisasikan rencana November 2020.

Bahkan, penggagas pembangunan pasar telah menyiapkan tanah bekas sawah seluas 1.400 meter persegi untuk pembangunan Pasar Muamalah.


Sebelumnya diberitakan, Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat bertransaksi.

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi menjadi tersangka dan diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

Zaim ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam. Di Pasar Muamalah itu, Zaim Saidi berperan sebagai penyedia lapak dan pengelola pasar.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Pasar muamalah telah beroperasi sejak 2014. Ada sekitar 10 sampai 15 pedagang yang berdagang di pasar itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/16571901/seperti-di-depok-ada-wacana-membangun-pasar-muamalah-di-madiun-luasnya-1400

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke