Salin Artikel

Gubernur Kaltim Instruksikan Semua Kabupaten dan Kota Terapkan PPKM

Instruksi tersebut berdasarkan Surat Nomor 1/2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim yang dikeluarkan hari ini. 

Selama PPKM itu masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap akhir pekan.

“Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu, terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” demikian bunyi poin empat dalam surat instruksi tersebut yang diterima Kompas.com dari Humas Biro Pemprov Kaltim, Jumat (5/2/2021).  

Selain itu, lewat instruksi tersebut, setiap kabupaten dan kota juga diminta menyemprot disinfektan di tempat-tempat umum dan pusat keramaian setiap Sabtu dan Minggu secara berkala.

Kemudian, kabupaten dan kota juga diminta membentuk atau mengaktifkan kembali posko satuan tugas (satgas) Covid-19 dari tingkat RT, desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten dan kota.

Dalam mengawal pelaksanaan itu, Gubernur Kaltim juga meminta dilakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakan protokol kesehatan.

Lebih jauh, Gubernur Kaltim meminta para kepala daerah melibatkan elemen masyarakat dalam mengambil langkah strategis percepatan pengendalian Covid-19.

Masyarakat juga diminta menerapkan 5M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.


Kepala Biro Humas Setda Kaltim, Muh Syafranuddin, membenarkan adanya surat instruksi tersebut.

"Iya betul, sebagai tindak lanjut memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkap pria yang biasa disapa Ivan ini kepada Kompas.com, Jumat.

Ivan mengatakan arahan masyarakat berdiam diri di rumah saja itu, akan dirumuskan kembali oleh masing-masing kepala daerah sesuai kondisi daerahnya.

Seperti masyarakat dilarang ke pasar, mal, tempat rekreasi, tempat hiburan dan lainnya selama dua hari pada akhir pekan karena tempat-tempat itu akan disemprot disinfektan oleh petugas Satgas Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Isran Noor sebelumnya berencana menerapkan kebijakan yang ia sebut Kaltim steril atau Kaltim silent untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut yakni menutup semua fasilitas publik dan dilakukan penyemprotan disinfektan sehingga tidak ada aktivitas masyarakat di luar rumah.

"Kita lakukan penyemprotan fasilitas publik, pasar dan lainnya. Jadi masyarakat tidak boleh keluar rumah 2 hari. Biar di rumah saja dulu," ungkapnya usai menggelar rapat bersama Forkopimda di Samarinda, Kamis (4/2/2021).

Isran mengaku sudah menyampaikan rencana tersebut ke para bupati dan wali kota dan disambut baik.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/05/12524371/gubernur-kaltim-instruksikan-semua-kabupaten-dan-kota-terapkan-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke