Salin Artikel

Ada Iklan Porno dan Judi Online, Pemilik Film "Keluarga Cemara" Tolak Mediasi

Angga Dwimas Sasongko, selaku direktur utama Visinema Pictures yang hadir sebagai saksi, mengatakan ini pertama kalinya kasus pembajakan film masuk ke ruang sidang dan ia berharap menjadi preseden baik untuk menindak film bajakan.

Kedua, pihaknya tidak menginginkan kesepakatan atau ganti rugi.

“Film Keluarga Cemara adalah film keluarga untuk keluarga Indonesia,” katanya.

“Kami membuat untuk seluruh keluarga, dari anak sampai kakek neneknya bisa menonton dan menikmati film ini. Tapi di website ini film Keluarga Cemara ditayangkan secara gratis sambil menampilkan iklan judi dan beberapa website iklan pornografi,” tambah Angga.

Selain itu, pada tempat terpisah, Angga juga mengatakan ketika warganet mengklik iklan tersebut, ada puluhan juta rupiah terbang ke luar negeri sebagai uang iklan.

Arfan Yani, selaku ketua majelis hakim, mengatakan jikalau ada mediasi dan ganti rugi, dua hal tersebut tidak akan menghapuskan perbuatan terdakwa.

“Adanya suatu penyelesaian persoalan antara terdakwa di luar persidangan atau adanya suatu ganti rugi tidak menghapuskan perbuatan pidana terdakwa. Tapi lebih menunjukkan itikad baik,” kata Arfan Yani.

Sebelumnya diketahui sidang ini adalah sidang ketiga terkait kasus pembajakan film "Keluarga Cemara" produksi Visinema Pictures.

Pembajakan dilakukan melalui website Duniafilm21 dengan terdakwa Aditya Fernando Phasyah bersama Robby Bhakti Pratama yang masih DPO.

Terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah doubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dikenai pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b huruf e dan atau huruf g UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal-pasal tersebut, maka ia akan dikenai denda sebesar Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/20512521/ada-iklan-porno-dan-judi-online-pemilik-film-keluarga-cemara-tolak-mediasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke