Salin Artikel

Pria di Surabaya Rusak dan Bakar Rumah Kakaknya, Polisi: Karena Geregetan, Korban Terpaksa Melapor

MR merasa kakaknya, CR (44), tak merestui hubungannya dengan sang kekasih. Sehingga, MR nekat merusak dan membakar rumah CR.

"Tersangka ini kan tinggal bersebelahan dengan rumah kakaknya. Dia tidak terima karena kakaknya dianggap tidak merestui hubungannya dengan kekasihnya," kata Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (4/2/2021).

Joko mengatakan, pelaku telah berulang kali merusak rumah CR. Perbuatan itu dilakukan sejak November 2020.

Pelaku beberapa kali masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar dan memecahkan jendela menggunakan palu.

Sampai akhirnya pelaku membakar rumah kakaknya. Insiden itu terjadi pada Senin (25/1/2021).

MR masuk lewat jendela rumah korban yang telah rusak. Ia lalu naik ke lantai dua.

Di lantai dua, pelaku membakar sejumlah pakaian di lemari.

"Setelah berhasil membakar sejumlah pakaian korban menggunakan korek api, tersangka turun ke lantai bawah membakar karpet yang terpasang di tangga rumah," kata dia.

Api membesar dan menjalar ke bagian atas rumah. Warga setempat yang mengetahui kejadian itu berusaha memadamkan api.

"Jadi pada waktu kejadian (kebakaran), pemilik rumah tidak ada di tempat dan rumah dalam keadaan kosong," ujar Joko.

Warga melihat pelaku kabur setelah membakar rumah kakaknya. Warga pun melapor ke polisi.


Tak berapa lama, korban juga membuat laporan resmi ke Posek Rungkut. Pelaku ditangkap pada hari yang sama.

"Karena sudah geregetan dengan kelakuan korban yang masih adiknya sendiri, korban terpaksa melaporkan adiknya. Tersangka berhasil kami tangkap di hari itu juga," ujar Joko.

Tak pernah ikut campur

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sang kakak sebenarnya tak pernah mencampuri kehidupan asmara adiknya.

"Padahal kakaknya tidak pernah ikut campur terkait hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang akan dinikahinya itu. Jadi kakakmya tidak pernah sama sekali memcampuri urusan adiknya," kata Joko.

Joko mengatakan, tak ada korban jiwa dalam kejadian pembakaran rumah itu.

Sebab, korban telah lama meninggalkan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena tindakan pelaku yang sering merusak rumah korban.

Korban yang merasa terancam dengan tindakan sang adik memutuskan indekos.

Kebakaran itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 80.000.000. Sejumlah perabotan milik korban hangus.

Sementara tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

(KOMPAS.com/Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/20071691/pria-di-surabaya-rusak-dan-bakar-rumah-kakaknya-polisi-karena-geregetan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke