Salin Artikel

Sudah Diborgol, Pria yang Edarkan Sabu Batal Digelandang ke Kantor Polisi, Ini Penyebabnya

Namun dalam proses penangkapan, warga Kecamatan Lamongan Kota itu batal digelandang ke Mapolres Lamongan.

Sebab, ia tiba-tiba mengaku positif Covid-19.

BP saat itu langsung diborgol dan hendak dibawa ke kantor polisi.

"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

BP mengaku tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Punya bukti hasil swab

Khusen mengatakan pelaku juga menujukkan bukti hasil tes swab atas nama dirinya.

Polisi tidak bisa membawanya ke kantor polisi dan harus menempatkannya di tempat isolasi di rusunawa.

Dalam proses evakuasi, polisi meminta bantuan tim Covid-19 hunter Lamongan dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," ucap dia.

Meski tidak menahan BP, polisi tetap mengawasinya selama menjalani isolasi di rusunawa.

Sedangkan untuk penyelidikan dan penyidikan, Khusen akan mengupayakannya dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Dalam prosesnya, polisi akan menerapkan protokol kesehatan.

"Sementara pakai video call. Kalaupun dirasa kurang, kami akan menunggu 14 hari sampai yang bersangkutan sudah selesai isolasi mandiri dan dinyatakan sudah sembuh," tutur Khusen.

Pengalaman pertama

Khusen mengatakan kasus tersebut merupakan pengalaman pertama petugas Polres Lamongan yang menangkap pelaku yang terpapar Covid-19.

Petugas yang berkontak dengan pelaku tersebut langsung dilakukan pemeriksaan tes swab.

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/15115241/sudah-diborgol-pria-yang-edarkan-sabu-batal-digelandang-ke-kantor-polisi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke