Salin Artikel

Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Akan Diperberat

Revisi itu untuk memperberat hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Bisa jadi direvisi, nantinya akan kita kaji terlebih dahulu untuk memperbaiki dan mempertajam beberapa pasal dalam qanun hukum jinayat tersebut," kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus kepada Antara di Banda Aceh, Rabu (3/2/2021).

Yunus mengatakan, beberapa poin yang akan direvisi itu mulai dari Pasal 47 dan Pasal 50.

Kedua pasal itu terkait pemberian hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelanggaran syariat Islam lainnya.

Pasal 47 dalam qanun hukum jinayat Aceh mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara.

Sedangkan pada Pasal 50 terkait pemberian hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan penjara, serta beberapa pasal substansi lainnya.

Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan.

Menurut dia, perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak, arah hukumannya lebih berat.

"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Karenanya, kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujar Yunus.

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral.

Bahkan sudah membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana itu muncul karena di Aceh marak terjadinya peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dasar itu kemudian membuat para Wakil Rakyat menginisiasi perubahan qanun.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/12134731/hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan-dan-anak-di-aceh-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke