Salin Artikel

Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung

SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing.

Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu.

Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.

"Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE.

Masih pada poin yang sama, Ganjar menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam SE.

Kemudian camat, lurah dan kepala desa juga diminta meningkatkan peran Jogo Tonggo.

Keberadaan Jogo Tonggo juga berfungsi mendukung pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

Namun sanksi bagi pelanggar tidak dicantumkan dalam SE Gubernur Jawa Tengah.

Percepatan vaksinasi dan peningkatan ruang isolasi

Melalui SE, Ganjar meminta agar pelaksanaan vaksinasi dipercepat.

Dia juga ingin ada percepatan penambahan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta.

"Meningkatkan pengoperasionalan tempat isolasi khusus atau terpusat bagi warga yang menderita Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan untuk dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan fasilitas dan aset pemerintah dan hotel," ujar dia dalam SE tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/03/17224641/jateng-di-rumah-saja-ini-sektor-yang-diperbolehkan-beraktivitas-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke