Vonis itu disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
Mengutip Antara, vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa juga dinilai tidak sopan selama persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak, dikutip dari Surya, Senin.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Mendengar putusan ini, kuasa hukum terdakwa Pije, Diah Kusuma Ningrum merasa keberatan.
Hukuman itu dirasa terlalu berat untuk kliennya. Namun, dia terlebih dahulu akan berkomunikasi dengan terdakwa.
“Kami keberatan, putusan itu terlalu tinggi. Namun, kami masih perlu berkordinasi dengan terdakwa, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini,” kata.
Sedangkan JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.
"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta bahwa pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.
Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pembakar Mobil Via Vallen Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Pije Dinilai Tidak Sopan Selama Sidang
https://regional.kompas.com/read/2021/02/02/15475271/pembakar-mobil-via-vallen-divonis-6-tahun-penjara-hakim-dia-tak-sopan-saat