Salin Artikel

Bisa Pulang ke Tanah Air, TKI Parti Liyani: Kayak Mimpi

NGANJUK, KOMPAS.com - Parti Liyani (47), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sempat terlilit kasus hukum di Sungapura akhirnya bisa pulang ke kampung halaman di Nganjuk, Jawa Timur. Ia tak percaya bisa bertemu dengan ibunya lagi.

“Waktu saya diantar ke airport itu saya merasa kayak mimpi, tidak percaya,” kata Parti, saat ditemui Kompas.com, di kediamannya di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).

“Tapi, setelah sampai di rumah saya senang, karena saya sudah terbukti tidak bersalah, dan saya bisa bertemu dengan keluarga, itu perasaan saya senang banget. Alhamdulillah saya bisa melewati selama hampir empat tahun untuk memperjuangkan hak saya,” kata dia.

Parti merupakan eks TKI yang sempat menghebohkan publik Singapura. Pada September 2020, Pengadilan Tinggi membebaskan Parti dari empat dakwaan pencurian barang mewah milik majikannya, eks Bos Bandara Changi Liew Mun Leong.

Dalam menghadapi kasus tersebut, Parti mendapat pendampingan dari Humanitarian Organization for Migration Economics (HOME), lembaga advokasi buruh migran. HOME lah yang menampung Parti selama berkasus di Singapura.

Setelah terbebas dari jeratan hukum, Parti memutuskan pulang ke kampung halaman.

Ia meninggalkan Singapura pada Rabu (27/1/2021) pagi melalui Bandara Internasional Changi dengan tujuan Bandar Udara Internasional Juanda.

Namun, ketika itu Parti tak bisa langsung pulang ke kampung halaman. Ia terlebih dahulu harus menjalani karantina selama tiga hari di sebuah wisma di Surabaya.

Baru pada Sabtu (30/1/2021), ia bisa pulang ke Dusun Keduk, Kebonagung, Sawahan, Nganjuk.

“Saya sampai rumah tanggal 30 (Januari 2021) ya kalau enggak salah, Sabtu sore,” tutur Parti.


Tangis pun pecah ketika Parti sampai di rumah. Ia bisa bertemu kembali dengan ibunya, Kasmi (90) dan saudara-saudaranya.

Parti terakhir bertemu dengan ibunya sewaktu balik ke Nganjuk pada medio 28 Oktober 2016–2 Desember 2016 silam.

“Jadi (kurang lebih) empat tahun, baru kemarin saya ketemu ibu lagi,” ujar Parti.

“Ya seperti mimpi, juga senang, sedih, campur aduk,” ucap Parti, dengan mata berkaca-kaca.

Ingin temani ibu

Parti memastikan dirinya tidak akan lagi menjadi TKI. Ia akan menghabiskan hari-harinya dengan sang ibu, menemani Kasmi di kampung halaman.

“Saya ingin jaga orangtua saya, ibu saya sudah tua,” tuturnya.

Parti sendiri merupakan anak keenam dari pasangan Kasmi dengan almarhum Suban.

Ketika berusia 23 tahun, Parti yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) memutuskan menjadi TKI di Singapura sejak tahun 1997.

Sudah 24 tahuh Parti tinggal di negeri orang. Selama bekerja di Singapura, Parti hanya bekerja untuk dua majikan, dengan majikan terakhir ialah Liew Mun Leong dari Maret 2007 hingga Oktober 2016.


Kini, Parti belum tahu apa yang akan dikerjakannya di kampung halaman. Namun, yang pasti ia sudah menutup rapat-rapat keinginan untuk kembali menjadi TKI.

“Untuk masalah kerja di sini (Nganjuk) atau saya mau melakukan apa, saya masih belum tahu. Karena sekarang situasinya juga seperti ini (pandemi Covid-19), jadi saya harus menyesuaikan diri dulu,” papar Parti.

“Tapi, untuk bekerja lagi di Singapura, saya sudah enggak kepikir untuk ke sana. Tapi untuk keperluan lain, karena saya masih ada keperluan lain saya pasti masih pergi lagi ke Singapura,” sambung dia.

Proses persidangan Parti di Singapura memang belum usai. Dia masih diharuskan menghadiri persidangan mengenai kompensasi yang dituntutnya dari Pengadilan Singapura pada Maret mendatang.

Selanjutnya, ada pengadilan disiplin untuk memeriksa dua jaksa yang sempat menyatakan Parti bersalah.

“Saya mungkin (akan) menghadiri sidang mereka untuk menjadi saksi, saya masih diperlukan datang (ke Singapura),” sebut dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/20330861/bisa-pulang-ke-tanah-air-tki-parti-liyani-kayak-mimpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke