Salin Artikel

Pemkot Padang Bedakan Pakaian ASN Mulai 1 Februari 2021

Pengaturan itu berdasarkan Surat Ederan dari Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, tujuannya agar masyarakat lebih tahu, mana yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kemudian untuk memudahkan pemberian sanksi bagi yang nakal. Misal, kalau dia honorer tidak bisa mengaku-ngaku PNS, karena akan tampak dari pakaiannya,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Suardi melalui telepon, Senin (1/2/2021).

PNS pria dan wanita di Pemkot Padang mengenakan pakaian berwarna kuning khaki dengan atribut lengkap setiap hari Senin dan Selasa.

Kelengkapan atribut itu yakni papan nama, lambang Korpri, serta pin anti sogok.

PNS wanita mengenakan jilbab warna kuning kecokelatan.

“Seluruh PNS mengenakan sepatu pantofel hitam,” kata Suardi.

Pada hari Rabu, seluruh PNS wajib mengenakan baju putih dengan celana dan sepatu berwarna hitam.

Sedangkan pada hari Kamis, PNS mengenakan batik.

“Pada hari Jumat mengenakan baju koko dan peci bagi pria. Sedangkan wanita berpakaian muslimah,” sebut Suardi.

Sementara itu, ASN honorer atau kontrak di Pemkot Padang juga diatur dalam berpakaian.

Setiap hari Senin, Selasa, dan Rabu, seluruhnya mengenakan pakaian dengan atasan putih dan celana atau rok berwarna kuning khaki.

Sedangkan hari Kamis mengenakan batik dan hari Jumat mengenakan baju koko dan baju muslimah.

“Honorer atau kontrak tidak mengenakan lambang Korpri, hanya papan nama dan pin anti sogok,” ujar dia.

Kemudian, PPPK mengenakan pakaian dengan atasan putih dan bawahan berwarna hitam pada hari Senin, Selasa, dan Rabu.

Sedangkan, pada hari Kamis dan Jumat sama dengan pakaian yang dikenakan PNS.

“Seluruh PPPK hanya mengenakan papan nama dan pin anti sogok tanpa lambang Korpri,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/01/18102131/pemkot-padang-bedakan-pakaian-asn-mulai-1-februari-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke