Salin Artikel

Buaya Ramai-ramai Dibantai dengan Tombak, Bermula Warga Digigit, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Mirisnya, peristiwa pembantaian juga disaksikan oleh ratusan warga setempat.

Rupanya pembantaian itu terjadi setelah adanya warga yang digigit buaya di sungai tersebut.

Padahal lokasi diketahui sebagai habitat buaya.

Warga kemudian berusaha menangkap buaya dengan meminta bantuan pawang.

Upaya penangkapan buaya itu ternyata dilakukan dengan cara yang sadis.

Buaya berkali-kali ditusuk dengan tombak hingga reptil itu mati.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," tutur dia.

Padahal pihak BKSDA sebelumnya telah memberikan peringatan.

"Dua hari sebelum kejadian, kita sudah ingatkan bahwa boleh menangkapnya tapi tidak boleh membunuhnya," kata Ade.

Ia menjelaskan, pelaku yang membantai buaya tersebut terancam dihukum 5 tahun penjara sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990.

Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terlihat dalam video berdurasi 16 menit 29 detik itu, warga beramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan oleh pawang buaya.

Detik-detik pembantaian buaya juga disaksikan oleh ratusan warga.

Lebih disayangkan lagi, kerumunan warga itu tak memerhatikan protokol kesehatan.

Dalam video terlihat jelas, buaya ditusuk berulang kali dengan tombak hingga reptil tersebut mati.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padanf, Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/30/19392051/buaya-ramai-ramai-dibantai-dengan-tombak-bermula-warga-digigit-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke