Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, SA mengaku pulau tersebut merupakan milik neneknya.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
SA telah mendapatkan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp 10 juta dari penjualan pulau tersebut.
Hasan mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk kepala dusun bernama Asryad.
Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi.
Untuk sampai ke Pulau Lantigiang, dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato.
Pulau ini memiliki pasir putih dan air yang jernih.
Pulau tidak berpenghuni ini juga menjadi lokasi penyu bertelur. (Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2021/01/30/08364521/penjual-pulau-lantigiang-selayar-mengaku-miliki-surat-kepemilikan-klaim-dulu