Pihak penjual Pulau Lantigiang telah mendapatkan uang muka sebesar Rp 10 juta.
Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, polisi telah memerika tujuh saksi, termasuk Kepala Dusun Jinato Asryad.
Hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh warga berinisial SA kepada A sebagai pembeli.
"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
Saat ini pihak polisi masih melakukan penyelidikan.
Kabar penjualan pulau itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur.
"Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate," kata Nur Aisyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Diketahui untuk sampai ke Pulau Lantigiang dibutuhkan waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato.
Pulau ini memiliki pasir putih dan air yang jernih.
Pulau tidak berpenghuni ini juga menjadi lokasi penyu bertelur. (Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2021/01/30/07391581/pulau-lantigiang-selayar-dijual-sa-rp-900-juta-penjual-mengaku-dulu-milik