Salin Artikel

Terdakwa Pembajak Film "Keluarga Cemara" Tidak Ditahan, Ini Penjelasan PN Jambi

Hal ini diketahui selepas sidang terdakwa atas nama Aditya Fernando Phasyah pulang begitu saja.

Yandri Roni selaku humas Pengadilan Negeri Jambi mengatakan setelah konfirmasi ke majelis hakim tidak ditahannya terdakwa berdasarkan surat permohonan dari terdakwa.

Pertama, bahwa terdakwa dalam kondisi sakit.

"Kedua bahwa terdakwa berjanji untjk mematuhi persidangan dan tidak melarikan diri dan adanya jaminan dari pihak keluarga untuk itu," katanya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (29/1/2021).

"Sesuai dengan ketentuan di dalam KUHAP," tambah Yandri Roni.

Tidak didampingi kuasa hukum

Selain itu terdakwa juga tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara baik secara pribadi atau dari negara. Yandri menjelaskan dua poin.

"Pertama, kalau ancaman pidananya diatas 5 tahun maka negara menyediakan, jika ancaman pidana kurang dari itu maka negara tidak berkewajiban," katanya.

Pada kasus ini jika bersandar pada UU ITE sanksi bisa sampai 5 sampai 10 tahun.

"Biasanya ditawarkan untuk didampingi oleh pengacara jika ancamannya lebih dari 5 tahun. Tetapi jika terdakwa menolak dengan alasan akan menghadapi sendiri persidangan nya maka majelis tidak memaksa terdakwa," katanya.

Pembajakan film karya Visinema

Sebelumnya diketahui Visinema Pictures resmi menggiring tersangka pembajakan film – film karya Visinema Group Aditya Fernando Phasyah berinisial AFP ke meja hijau untuk diadili di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (28/1/2021) lalu.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Arfan Yani akan dilanjutkan kembali pada Kamis 4 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan saksi.


Informasi sebelumnya terdakwa dari kasus ini adalah Aditya Fernando Phasyah dan Robby Bhakti Pratama. Namun Robby masih dalam DPO atau daftar pencarian orang. Aditya sendiri ditangkap karena website miliknya Duniafilm21.

Terdakwa dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah doubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b huruf e dan atau huruf g UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Apabila dalam persidangan terdakwa terbukti bersalah dengan pasal-pasal tersebut, maka terdakwa akan dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 4 miliar dan pidana penjara paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/19484401/terdakwa-pembajak-film-keluarga-cemara-tidak-ditahan-ini-penjelasan-pn-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke