Salin Artikel

Jambret Ibu Hamil, Komplotan Begal Ini Dikenal Tega Lukai Korban

KOMPAS.com - Polisi di Bali berhasil meringkus komplotan begal spesialis ibu-ibu yang hendak pergi ke pasar atau saat pergi berangkat kerja.

Menurut polisi, dua pelaku yang ditangkap, I Kadek Agus Sedana Putra (19) dan I Putu Vicky Agus Wijaya (24) alias Bikul, juga dikenal tega melukai korbannya saat beraksi.

Salah satu korbannya adalah seorang ibu hamil dan membuat korban harus melahirkan secara prematur.

"Ada beberapa korban terluka karena mungkin direbut motor yang digunakan hingga jatuh. Bahkan, ada ibu hamil sehingga lahir prematur, salah satu korbannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di Mapolda Bali, Jumat (29/1/2021).

Dari pengakuan pelaku, komplotan begal itu sudah beraksi di 7 lokasi.

"Hasil interogasi, kedua pelaku telah mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret). Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan aksi jambret di 7 TKP, " imbuh dia.

Kronologi penangkapan

Komplotan penjambret ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari NWS, korban jambret yang sedang hamil. 

Saat itu, korban hendak pergi bekerja dan berangkat dari rumahnya pukul 05.00 Wita.

Lalu, dalam perjalan itu korban melewati Jalan WR Supratman. Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang kendaraan jenis Vario warna hitam.

Setelah itu, korban dipepet lalu tas korban yang diletakkan pada dashboard depan kendaraan yang berisi satu buah ponsel dan uang Rp 900.000 dirampas.

Korban lalu terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit. Dari laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Lalu pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (28/1/2021) pukul 09.27 Wita.


Beli sabu 

Menurut Djuhandani, komplotan tersebut beraksi pada dini hari di saat para ibu sedang pergi berbelanja.

Selain itu, kondisi jalan saat itu biasanya juga masih sepi pengendara.

"Pelaku ini, mencari sasaran ibu-ibu dan biasanya dilaksanakan pada subuh jam 5 pagi. Mereka, beroperasi dengan sasaran Ibu-ibu yang mungkin berangkat ke pasar dan sebagainya," katanya.

Di hadapan polisi, para pelaku mengaku menjambret untuk membeli sabu dan judi online.

"Motifnya, di samping ekonomi, mereka menggunakan narkoba sabu. Sementara itu, yang kami dapatkan dari pemeriksaan tentu saja nanti perkembangan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/17300011/jambret-ibu-hamil-komplotan-begal-ini-dikenal-tega-lukai-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke