Salin Artikel

Seorang Bos Travel Umrah di Makassar Ditangkap, Diduga Terlibat Penipuan Rp 1,8 Miliar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AMA diamankan di rumahnya di Jalan Hertasning Utara, Kecaman Panakkukang, Rabu (26/1/2021).

AMA diduga menipu dengan melanggar janji untuk mengembalikan uang milik rekannya berinisial ND (58).

"Terlapor membuat kerja sama dengan pelapor yang dituangkan dalam kontrak kerja sama dalam bidang travel haji umroh, yang mana pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal," kata Khaerul, Jumat (29/1/2021).

Perjanjian kontrak kerja sama itu terjadi pada awal Juli 2018. AMA yang memintal modal dari ND berperan sebagai pelaksana usaha.

ND pun memberikan modal kepada AMA sebesar Rp 1,85 miliar.

Namun berjalan dua tahun, AMA tidak juga memberikan keuntungan pada ND seperti dalam kontrak kerja sama yang sebelumnya dibuat.

Pada awal Juli 2020 kata Khaerul, ND kembali menghubungi AMA perihal uang yang dijanjikan kepadanya.

Namun bukannya memberi, saat bertemu ND kembali meminta uang kepada AMA karena ingin menebus rumahnya di Jakarta seharga Rp 60 miliar.

"Pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada terlapor dengan jaminan 3 lembar cek kepada pelapor," ujar Khaerul.

Pada saat cek tersebut jatuh tempo, AMA justru tidak bisa membayar ND lantaran saldonya tidak cukup.


Kesal dengan sikap rekannya itu, ND pun melaporkan AMA ke polisi pada awal September 2020.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kata Khaerul, polisi pun mengamankan AMA.

Pria itu disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. 

"Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara  untik selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," kata Agus.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/29/15433481/seorang-bos-travel-umrah-di-makassar-ditangkap-diduga-terlibat-penipuan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke