Salin Artikel

Ingin Kebut-kebutan seperti Teman Sekolahnya, Bocah Kelas 5 SD Nekat Curi 3 Motor

Tak tanggung, sepeda motor yang dicuri milik ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW), dan pensiunan polisi. Ketiga korban itu tinggal di Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Suwardi mengatakan, aksi bocah berinisial GA (11) itu terungkap saat mencuri motor yang ketiga kalinya di sebuah masjid, Rabu (27/1/2021).

“Saat hendak mencuri sepeda motor yang ketiga kalinya, GA kepergok penjaga masjid. GA bersama sepeda motor curiannya langsung dibawa ke polsek,” ujar Sigit saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Setelah diperiksa, GA mengaku sudah mencuri tiga sepeda motor. Bocah itu nekat mencuri karena ingin kebut-kebutan seperti teman sekolahnya.

Menurut Sigit, sebelum nekat mencuri, GA telah meminta motor kepada orangtuanya. Tetapi, orangtuanya tak bisa mengabulkan keinginan itu karena faktor ekonomi.

Sepeda motor tak dijual

GA tak menjual sepeda motor curiannya. Sebanyak dua motor yang dicuri sebelumnya ditinggalkan di pinggir jalan wilayah Caruban yang merupakan ibu kota Kabupaten Madiun.

Ternyata, GA mengaku menggunakan sepeda motor itu untuk berkeliling wilayah Caruban. Setelah bahan bakar kendaraan roda dua itu habis, motor dan kuncinya ditinggalkan di pinggir jalan.

Dalam menjalankan aksinya, GA tak memiliki alat dan keahlian khusus. Salah satu motor dicuri saat kunci tertinggal di kendaraan roda dua itu.

Sementara dua motor lainnya, bocah itu menggunakan kunci yang ditemukan di pinggir jalan.

“Kebetulan dua sepeda motor lainnya itu anak kuncinya rusak. Jadi pakai kunci apa saja bisa dihidupkan sepeda motornya,” jelas Sigit.


Tidak ditahan

Meski tertangkap tangan mencuri sepeda motor, GA tidak ditahan karena masih anak-anak.

Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut. Selama penyidikan, GA didampingi petugas dinas sosial dan petugas Bapas.

“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.

Petugas dari dinas sosial dan Bapas akan mendampingi pelaku dan orangtuanya selama tujuh hari. Mereka juga melakukan peneilitan di lingkungan tempat tinggal pelaku untuk mencari tahu perilaku anak tersebut.

Hasil penelitian itu akan diserahkan ke pengadilanuntuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3,” jelas Sigit.

Menurut Sigit, Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.

Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/19564131/ingin-kebut-kebutan-seperti-teman-sekolahnya-bocah-kelas-5-sd-nekat-curi-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke