Salin Artikel

Sebar Hoaks Vaksin Covid-19 Bisa Hancurkan Rakyat Indonesia, Pelaku: Awalnya dari Komentar di Medsos

Di hadapan polisi, pelaku yang berinisial AG mengaku, perbuatannya itu diawali melihat komentar-komentar di medsos soal anti vaksin.

"Saya lihat pertama di status itu banyak sekali komentar yang tidak setuju dengan vaksin, jadi saya pikir di situ bahayanya vaksin. Dan kenapa orang sehat harus divaksin," kata AG, Kamis (28/1/2021).

Selain itu, dirinya lalu juga melihat video tanpa diketahui sumbernya soal seseorang yang jatuh pingsan setelah disuntik vaksin.

"Lalu, ada video yang saya tonton, saat orang itu disuntik langsung pingsan, ada yang kesakitan. Saya pikir dengan logika, vaksin itu membahayakan,” kata AG.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan, tersangka AG dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Undang-undang ITE ancaman hukuman penjara 6 tahun dan KUHP ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kara Pratomo kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).


Dari penyelidikan polisi, tim penyidik masih mendalami motivasi tersangka.

"Tapi yang jelas. Kata-kata yang diunggahnya itu merupakan hasil pemikirannya sendiri, bukan kopipaste," ujar Pratom

Seperti diberitakan sebelumnya, AG yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, mengunggah di akun Facebook-nya pada tanggal Selasa (12/1/2021).

Dalam unggahannya itu, AG menyebut bahaya menerima vaksin Covid-19 dan bisa menghancurkan rakyat Indonesia. 

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/19000081/sebar-hoaks-vaksin-covid-19-bisa-hancurkan-rakyat-indonesia-pelaku--awalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke