Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1/2021) menyebutkan, kasus itu terjadi pada 15 November 2020. Saat itu, MA membangunkan suaminya yang sedang tidur siang untuk pergi ke sawah.
Suami tidak terima dan merasa terganggu hingga marah-marah. Bahkan, memukul istrinya dengan menggunakan tangan.
“Selain itu juga memaki dan mendorong korban. Korban tak terima perlakuan suaminya dan melaporkan kasus itu ke Polsek Pirak Timu, dari Polsek diserahkan kasusnya ke Polres Aceh Utara,” kata AKP Fauzi.
Lalu, tim Polres menangkap HE pada 27 November 2020 di Keudeu Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Setelah ditangkap polisi lalu mengambil keterangan tersangka dan korban serta saksi-saksi. Maka, kemarin kita limpahkan berkasnya dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk proses penuntutan,” terangnya.
Dia menyebutkan, kasus ini terbilang unik dan menjadi pelajaran bagi para suami agar tidak mudah memukul kaum hawa.
“Sekarang kasusnya menunggu proses penuntutan di kejaksaan dan status tersangka kini tahanan titipan di Rumah Tahanan Negara Lhoksukon, Aceh Utara,” pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/18561701/suami-ditangkap-polisi-karena-pukul-istri-saat-dibangunkan-tidur-siang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan