Salin Artikel

Setahun Pandemi, Banten Akhirnya Punya Perda Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

Perda yang didalamnya juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu disahkan oleh DPRD Banten pada Kamis (28/1/2021).

Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang.

Rapat pengesahan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan diikuti anggota dewan secara daring.

"Perda penanganan Covid-19 telah disahkan oleh DPRD provinsi banten. Ini mengatur sebagaimana landasan hukum pemerintah daerah untuk melaksanakan program memutus mata rantai penyebaran covid," ujar Andika usai rapat paripurna kepada wartawan. Kamis.

Dengan adanya Perda tersebut, Satgas Covid-19 dapat bekerja mendispilinkan masyarajat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Makanya sekarang ini bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Tapi, sekarang lihat sendiri penyebaran kasus terkonfirmasi positif sangat luar biasa di Banten," ujar Andika.

Aneka denda administrasi hingga sanksi pidana

Andika menuturkan, di dalam Perda tersebut juga mengatur sanksi denda adminstrasi hingga pidana bagi pelanggar Protokol kesehatan.

"Denda baik secara adminitsrasi, secara nominal uang dan pidana itu ada," ucap Andika.

Berdasakan pasal 17 di Perda penanggulangan Covid-19 di Banten tertuang bahwa setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar 
Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.

Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaba yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari.

Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup ijin yang dikeluarkan daerah.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/28/15573411/setahun-pandemi-banten-akhirnya-punya-perda-sanksi-pelanggar-prokes-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke