Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB)," kata Daud dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Daud menekankan bahwa kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19 saat PSBB proporsional berlangsung.
"Ketentuan PSBB secara proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19," ucap Daud.
Menurut Daud, banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan Covid-19.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," kata Daud.
https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/08391801/provinsi-jabar-kembali-berlakukan-psbb-proporsional
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan