Salin Artikel

Begini Modus Oknum Pendamping PKH di Cianjur Gelapkan Dana Bansos

PI menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, karena diduga telah menggelapkan dana bantuan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Adapun jumlah dana yang digelapkan pelaku mencapai Rp 107 juta.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku mengambil dana milik 17 KPM selama 2 tahun, yakni pada 2017-2019.

"Jadi, uang atau dana yang seharusnya menjadi hak dan diberikan kepada KPM tidak disalurkan," kata Anton kepada di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kartu program PKH yang berfungsi sebagai kartu ATM bank untuk menarik uang para korban.

Menurut Anton, pencairan dana dilakukan per triwulan dengan besaran yang bervariatif untuk masing-masing KPM, mulai kisaran Rp 300.000 sampai Rp 750.000.

"Bukannya disalurkan kepada KPM. Namun, oleh pelaku uangnya malah dipakai untuk keperluan sehari-hari," ujar dia.

Sebelumnya, PI dilaporkan ke polisi karena diduga telah menggelapkan dana bansos.

PI kini ditahan di Polres Cianjur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas daftar penerima bantuan, 17 kartu ATM milik korban dan barang lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/05372021/begini-modus-oknum-pendamping-pkh-di-cianjur-gelapkan-dana-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke