Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Terbongkar Berkat Laporan Seorang Pengacara

"Jadi pengacara ini seorang relawan. Pengacara tersebut mendapatkan info tentang kasus tersebut, kemudian mendampingi korban untuk melapor ke polisi, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (25/1/2021) melalui telepon.

Chairul mengatakan, pelaku AF sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sejak tahun 2018.

Pelaku AF mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke polisi.

"Pelaku AF ini mengancam jika melapor ke polisi maka akan dibunuh termasuk ayah dari korban. Makanya korban takut dan mendiamkannya saja, sampai akhirnya bertemu dengan pengacara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial N di Bukittinggi Sumatera Barat membantu suaminya yang berinisial AF melakukan pemerkosaan terhadap S.

"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021).

Lebih jauh dikatakan Chairul Amri, pelaku AF dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko di Bukittinggi.

"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N, " ujarnya.


Istri menurut karena diancam akan diceraikan

Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF. Jika tidak mau menjemput N akan diceraikan.

"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " katanya.

AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.

"Bahkan AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " paparnya.

AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/18560901/duduk-perkara-kasus-istri-bantu-suami-perkosa-rekan-kerja-terbongkar-berkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke