Salin Artikel

Pemalsu Surat Hasil Rapid Test di Kalteng Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Surabaya

"Modus mereka ini membuat surat hasil rapid test palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (25/1/2021) malam, seperti dilansir Antara.

Peristiwa itu terungkap pada Minggu (24/1/2021) di Bandara Haji Asan Sampit.

Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan petugas keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya, tapi menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.

Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya.

Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.

Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan.

Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

Petugas akhirnya bisa menyimpulkan, surat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu.

Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.

MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami.


Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.

Ketiga tersangka yaitu MM, MAK dan SY mengakui mereka membuat surat palsu hasil tes cepat deteksi Coivid-19 itu secara bersama-sama dengan berbagi peran.

Ada yang mengedit hasil pemindaian, membuat stempel palsu serta meniru tanda tangan pihak klinik.

Diketahui pula ternyata MM dan MAK pernah melakukan pemalsuan serupa untuk berangkat menggunakan pesawat ke Surabaya dan tidak ketahuan.

Pengalaman itulah yang ingin diulangi MM, tapi kali ini aksinya terbongkar.

"Mereka membuat sendiri untuk digunakan sendiri. Hasil pemeriksaan kami, belum didapat bukti apakah mereka mengadakan jual beli surat palsu, tapi tidak menutup kemungkinan karena penyidikan masih berjalan. Mereka beralasan tidak mau ribet dan tidak mau rugi akhirnya membuat surat sendiri," ujar Jakin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau Pasal 268 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1), 56 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu terkait kasus serupa yang sebelumnya dilaporkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Jakin mengatakan, laporan PMI saat ini masih dalam penyelidikan karena pelaku sudah kabur saat kasus itu dilaporkan.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, laut maupun udara, jangan pernah menggunakan hasil rapid yang tidak valid atau palsu. Ini membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Selain itu, ancaman hukumannya juga cukup berat," demikian Jakin.

Sementara itu, ketiga tersangka mengaku membuat surat palsu itu bermodal Rp 50.000 untuk membuat stempel dan bantalan stempel.

Sedangkan laptop dan printer menggunakan milik salah satu di antara mereka.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/06095761/pemalsu-surat-hasil-rapid-test-di-kalteng-ditangkap-saat-hendak-terbang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke