Salin Artikel

Kabar Ada yang Meninggal Setelah Divaksin, Bupati Cilacap: Hoaks, Tidak Ada Itu

CILACAP, KOMPAS.com - Sebanyak 5.854 tenaga kesehatan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mulai menjalani vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac.

Pencanangan vaksinasi Covid-19 diawali dengan penyuntikan terhadap jajaran Forkompimda di RSUD Cilacap, Senin (25/1/2021).

Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji meminta masyarakat tidak termakan hoaks yang menyebut bahwa ada penerima vaksin yang meninggal seusai disuntik.

"Jangan beranggapan bahwa ada hoaks setelah divaksin meninggal, sehingga masyarakat takut. Tidak ada itu," kata Tatto kepada wartaaan di sela pencanangan vakasinasi di RSUD Cilacap, Senin.

Menurut Tatto, vaksin yang digunakan telah dipastikan keamanannya.

"Tapi juga jangan gemagus (bergaya), artinya jangan merasa hebat, setelah divaksin kita merasa kuat, tidak tertular, tidak menularkan. Harus tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan," ujar Tatto.

Tatto sendiri tidak menjalani vaksinasi, karena merupakan penyintas Covid-19. Selain itu, usianya juga sudah di atas 59 tahun.

"Saya tidak divaksin, karena usia sudah 65 tahun, penyintas Covid-19, ketiga sudah menerima donor plasma. Istri juga tidak bisa, tadinya saya yang pertama (akan) divaksin," kata Tatto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilacap dr Pramesti Griana Dewi menjelaskan, vaksinasi tenaga kesehatan ini merupakan tahap pertama dari seluruh kelompok sasaran.

Setelah tenaga kesehatan, kelompok lain yang akan divaksin yaitu pelayan publik sebanyak 42.106 orang.

Kemudian masyarakat rentan berdasarkan risiko paparan dan usianya sebanyak 598.668 orang, masyarakat umum sebanyak 262.664 orang, dan masyarakat rentan lainnya sebanyak 216.838 orang

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/22334981/kabar-ada-yang-meninggal-setelah-divaksin-bupati-cilacap-hoaks-tidak-ada-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke