Salin Artikel

Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Nikah

Berdasarkan data di situs covid19.bandarlampungkota.go.id pada Senin (25/1/2021), jumlah total pasien positif mencapai 3.616 orang.

Kemudian, pasien yang meninggal dunia mencapai 251 orang.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk pelarangan pelaksanaan resepsi pernikahan atau kegiatan lain yang menimbulkan massa.

“Akan kami keluarkan (surat edaran), tidak bisa ditunda, tidak ada batasan waktu,” kata Herman di Bandar Lampung, Senin.

Herman mengatakan, larangan untuk menunda pelaksanaan resepsi pernikahan hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Hal ini mengingat tingkat penyebaran Covid-19 di Bandar Lampung makin tinggi, dengan rata-rata 35 orang terinfeksi setiap hari.

“(Satu hari) bisa 35 orang, di Bandar Lampung sudah lebih dari 3.500 orang. Resepsi bisa ditunda, jadi tolong kepada masyarakat, daerah lagi merah,” kata Herman.

Namun, bagi calon pengantin yang sudah menyebarkan undangan, menurut Herman, pihaknya bisa memberikan toleransi dengan hanya menggelar akad nikah saja.

“Cukup dihadiri maksimal 50 orang saja, akad nikah saja,” kata Herman.

Untuk pelaksanaan akad nikah ini, Herman menjelaskan, waktu pelaksanaan dibatasi hanya 2 jam.

Kemudian, hadirin wajib mengutamakan protokol kesehatan dan tidak ada hiburan atau live music.

Herman menambahkan, beberapa resepsi yang akan dibatasi termasuk ulang tahun hingga khitanan.

Kemudian, kegiatan yang mengumpulkan orang seperti lomba, pertunjukkan musik, pertandingan olahraga, hingga demonstrasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/12400481/kasus-covid-19-makin-tinggi-pemkot-bandar-lampung-larang-resepsi-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke