Salin Artikel

Kisah Para WNA yang Dideportasi dari Indonesia, Yoga Massal Saat Pandemi hingga Ceburkan Diri Bersama Motor ke Laut

Perjalanan deportasi mereka bermula dari hal yang beragam. Ada yang disebabkan karena cuit di Twitter hingga gara-gara video viral.

Berikut kisah beberapa WNA yang dideportasi dari Indonesia:

Diikuti oleh 60 orang peserta, yoga ini ternyata tak menerapkan aturan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Foto-foto yoga tersebut beredar di media sosial dan menuai kritik publik.

Akibatnya, penyelenggara kegiatan yoga yang juga pendiri dari House of Om Community bernama Wissam Barakeh dideportasi.

Wissam Barakeh membenarkan adanya kegiatan yoga yang dilaksanakan sekitar medio Juni 2020.

Warga negara Suriah itu mengaku menyesal dan meminta maaf usai foto yang beredar mendapat kecaman warganet.

"Saya sangat menyesal dan sangat meminta maaf atas apa yang terjadi," ujar Wissam, Senin (22/6/2020).

Wissam mengklaim, kegiatan itu bertujuan menggalang dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Bali.

Lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Wissam mengatakan, dirinya telah menyalurkan 100 kotak makanan dan sembako setiap dua minggu.

"Kami bekerja di Bali sejak tahun 2017. Kami banyak melakukan hal untuk menunjukkan rasa cinta kami terhadap Bali dan masyarakat Bali. Dimulai dari membantu banyak keluarga yang kehilangan rumah akibat dari meletusnya Gunung Agung beberapa waktu lalu," kata dia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengemukakan, yoga massal itu rupanya tak mendapat persetujuan resmi dari desa adat.

Tak hanya itu, yoga massal tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan lantaran tidak mematuhi protokol.

Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

Salah satu poinnya mengatur, penyelenggaraan kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.

Wissam pun dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Barakeh Wissam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," ujar Jamaruli.

Mulanya, Kristen Gray mengajak warga negara asing lainnya untuk beramai-ramai tinggal di Bali.

Dalam unggahannya, Kristen Gray bercerita dia telah tinggal di Bali sejak 2019 setelah kehilangan pekerjaannya di Amerika Serikat.

Gray mengatakan biaya hidup di Bali sangat murah hingga ia mengajak turis datang ke Bali.

Warganet menganggap ajakan itu tak bijak lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi.

Atas tindakan tersebut, Imigrasi memanggil dan memeriksa Kristen Gray, Selasa (19/1/2021).

Mereka menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam.

Dalam pemeriksaan, diketahui jika Kristen Gray melakukan aktivitas bisnis

Dia menjual e-book mengenai Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Gray menjual sekitar 50 e-book seharga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.

Adapun, judul e-book tersebut yaitu Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).

Kristen Gray juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Ia memasang tarif 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.

"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).

Pihak Imigrasi akhirnye mendeportasi Gray dan pasangan wanitanya.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Sedangkan menurut pengakuan Kristen Gray, dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," tutur Gray, Selasa (19/1/2021) malam.

Gray justru merasa dirinya dideportasi lantaran komentarnya terkait LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Gray.

Namun sebelum kembali ke negaranya, Kristen Gray sempat menyampaikan permohonan maaf.

Melalui akun Instagram @sergey_konsenko, terlihat Sergei bersama seorang perempuan naik sepeda motor Honda C70 dan direkam dengan drone.

Usai melaju di dermaga, mereka lalu menceburkan diri ke laut dengan melepaskan kendaraan klasik itu.

Aksi tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena dinilai merusak ekosistem laut.

Kemudian, pada 11 Januari 2021, turis Rusia bernama Sergei Kosenko tersebut kembali berulah dengan mengunggah foto pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di Badung, Bali.

Dia dianggap melakukan hal berbahaya sehingga pejabat Imigrasi berhak melakukan tindakan tegas.

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu sore.

"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Ternyata tak hanya di situ saja, Sergei juga melakukan kegiatan bisnis, padahal dia hanya memiliki visa kunjungan.

Dia seperti menjadi duta perusahaan tertentu dan mengundang investor hingga menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk.

Kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Patut diduga bahwa Sergei telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jamaruli mengatakan Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.

Izin tinggal kunjungannya sebenarnya berlaku sampai 29 Desember 2020 namun telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Sergei akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Minggu (24/1/2021).

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.

Sementara terkait wanita yang membonceng Sergei saat menceburkan diri ke laut masih belum diberi tindakan.

"Masih dikumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/25/06060021/kisah-para-wna-yang-dideportasi-dari-indonesia-yoga-massal-saat-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke