Salin Artikel

Digelar di Masa PPKM, Dua Hajatan di Kota Solo Dihentikan Satpol PP

KOMPAS.com - Hajatan yang digelar warga di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres; dan Kampung Kragilan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, pada Minggu (24/1/2021), terpaksa dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo dan Tim Cipta Kondisi Solo yang berasal dari TNI dan Polri.

Kedua acara tersebut terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sesuai Surat Edaran Wali Kota 067/036 bahwa untuk kegiatan masyarakat untuk sementara dibatasi. Khususnya hajatan itu tidak dibolehkan. Jadi, masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya dengan hajatan," jelas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Solo Samino, Minggu.

Sebelumnya, dengan pendekatan persuasif, masyarakat telah diimbau untuk tidak menyelenggarakan hajatan selama berlangsungnya PPKM.

"Jadi, kita harus tegas bahwa semua hajatan tidak diperbolehkan sesuai edaran wali kota," terang dia.

Menurut Samino, dihentikannya dua kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

Ketua RT 004 Kelurahan Banjarsari Wito Mulyono menerangkan pihaknya sudah memperoleh pemberitahuan kegiatan hajatan. Kata dia, hajatan berlangsung secara baik.

"Sudah dilaksanakan dengan baik, tepat waktu. Pukul 10.30 WIB sudah selesai," tuturnya.

Wito menyampaikan ada 150 orang yang diundang dalam hajatan tersebut. Hajatan itu berlangsung dengan konsep drive-thru atau banyu mili.

"Cuma resepsi biasa. Banyu mili. Enggak ada kerumunan sama sekali. Datang, kasih kardus, pulang," ungkap dia.

Samino memaparkan sejak PPKM dilangsungkan di Kota Solo pada Senin (11/1/2021), sementara ini baru ada dua kegiatan yang dihentikan, yakni di Kelurahan Gandekan dan Kampung Kragilan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/24/19402521/digelar-di-masa-ppkm-dua-hajatan-di-kota-solo-dihentikan-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke