Salin Artikel

Langgar PPKM, Satpol PP Bubarkan 2 Acara Hajatan di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bersama Tim Cipta Kondisi Solo terpaksa membubarkan kegiatan hajatan di dua lokasi karena melanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu (24/1/2021).

Kedua lokasi kegiatan hajatan itu adalah Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres dan Kampung Kragilan, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari.

"Sesuai surat edaran wali kota 067/036 bahwa untuk kegiatan masyarakat untuk sementara dibatasi. Khususnya hajatan itu tidak dibolehkan. Jadi masyarakat tidak boleh mengadakan kerumunan kaitannya dengan hajatan," kata Kasi Ops Dal Satpol PP Solo Samino, Minggu.

Penghentian kegiatan hajatan masyarakat itu dilakukan oleh Satpol PP bersama tim cipta kondisi dari kepolisian dan TNI.

Sebelumnya, secara persuasif masyarakat telah diimbau untuk tidak menggelar kegiatan hajatan selama PPKM.

"Jadi kita harus tegas bahwa semua hajatan tidak diperbolehkan sesuai edaran wali kota," kata dia.

Sejak PPKM dilaksanakan di Solo pada Senin (11/1/2021), kata Samino, sementara baru ada dua kegiatan hajatan yang dihentikan.

Penghentian kegiatan hajatan di dua lokasi ini juga sesuai dengan aduan dari masyarakat.

"Sementara dua tempat (hajatan) di Kelurahan Gandekan dan Kragilan RT 4, Banjarsari. Kita langsung penghentikan," kata dia.

Ketua RT 004, Kelurahan Banjarsari, Wito Mulyono mengatakan, sudah mendapat pemberitahuan terkait kegiatan hajatan.

Dia juga mengatakan kegiatan hajatan telah dilaksanakan dengan baik.

"Sudah dilaksanakan dengan baik, tepat waktu. Pukul 10.30 WIB sudah selesai," kata dia.

Menurutnya, tamu yang diundang dalam hajatan itu ada sebanyak 150 orang dan dilaksanakan dengan model banyu mili atau drive-thru.

"Cuma resepsi biasa. Banyu mili. Enggak ada kerumunan sama sekali. Datang kasih kardus pulang," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/24/17111931/langgar-ppkm-satpol-pp-bubarkan-2-acara-hajatan-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke