Salin Artikel

Sekda Ungkap Penyebab Kegaduhan ASN Pemkab Jember, Berawal dari Pesan WhatsApp

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Jember Mirfano mengungkap dua penyebab kegaduhan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu.

Pertama, adanya perintah untuk menyusun rencana kerja belanja (RKB) dari pos anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang disampaikan lewat pesan WhatsApp kepada 16 kepala OPD.

Kedua, adanya kebijakan pengundangan kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK) 2021 yang merotasi banyak pejabat.

“Perintahnya melalui WA, bukan perintah tertulis. Ini bikin bingung kepala OPD yang melaporkannya pada saya,” kata Mirfano saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2020).

Menurutnya, dasar pencairan BTT itu adalah Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021. Padahal, perbup tersebut diundangkan tanpa pengesahan Gubernur Jawa Timur.

“Bagaimana kami bisa mencairkan anggaran yang dasarnya tidak punya legal standing,” tegas dia. 

Mirfano telah melapor kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar perbup itu dibatalkan.

Sebab, ia menilai Perbup tentang APBD 2021 tak memedomani aturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tantang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Perbup APBD 2021 juga tidak sesuai PP 12/2019 Pasal 107 ayat (2) yang menyatakan bahwa rancangan perkada diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

Sedangkan berdasarkan dokumen Perbup Nomor 1 Tahun 2021 semua jenis belanja dan di luar belanja wajib, menjadi prioritas bupati dan ditampung dalam perbup dimaksud.

“Sumber kegaduhan kedua, adanya kebijakan pengundangan KSOTK 2021,” jelas dia.


Hal itu menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan SK Plt untuk seluruh jabatan.

Akibatnya, seluruh jabatan demisioner sehingga ditetapkan pejabat untuk mengisi formasi jabatan pada KSOTK baru tersebut.

Mirfano menyebut, penetapan pejabat Plt ini bermakna telah terjadi perubahan status hukum terhadap pejabat definitif pada KSOTK sebelumnya.

“Maka telah terjadi penggantian jabatan yang dilarang oleh UU Pilkada,” terang dia.

Selain itu, penetapan pejabat plt hanya bisa dilakukan jika jabatan itu kosong. Tetapi, Bupati Faida tetap menetapkan plt untuk mengganti pejabat definitif.

Dampak lain dari pengundangan KSOTK 2021 itu adalah seluruh pejabat akan berstatus staf.

Padahal, pembebasan tugas menjadi staf harus melalui pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Manakala proses itu tidak dilalui, maka yang bersangkutan harus dikukuhkan kembali sesuai dengan jabatan sebelumnya,” tutur dia.


Akibat dari seluruh demisioner ASN berposisi sebagai staf, kata dia, maka tidak ada yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan eselon II, III dan IV.

“Hal ini bermakna telah terjadi stagnasi pemerintahan akibat dari krisis jabatan,” papar dia. 

Mirfano mengimbau para pejabat dan ASN tetap tenang menyikapi masalah ini dengan pikiran jernih. Mereka diminta fokus melayani masyarakat.

“Perintah menyusun RKB yang bersumber dari WhatsApp atau lisan, tanpa perintah tertulis, mohon diabaikan saja,” jelas dia.

Mirfano juga meminta para pejabat dan ASN berkonsultasi dengan dirinya jika perintah tertulis diterbitkan Bupati Faida.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/23/13120711/sekda-ungkap-penyebab-kegaduhan-asn-pemkab-jember-berawal-dari-pesan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke