Salin Artikel

Fakta Baru Video Mesum Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi, Pelakunya Diduga Oknum Polisi

KOMPAS.com - Rekaman video mesum yang dilakukan pasien Covid-19 di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik tersebut tampak seorang pria dan wanita melakukan hubungan layaknya suami istri di atas tempat tidur.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan polisi, dua orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pelaku pria dalam video mesum itu disinyalir adalah oknum anggota polisi berinisial F.

Penjelasan Direktur RSUD

Direktur RSUD Dompu dr Alief Firyasa Maulana saat dikonfirmasi membenarkan lokasi pembuatan video tersebut dilakukan di rumah sakitnya.

Terkait kasus tersebut, pihaknya sudah melaporkannya kepada polisi untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.

"Ya betul, kasus itu terjadi di ruang isolasi pasien Covid-19. Terkait kasus ini, kami sudah laporkan ke Polres Dompu," kata Alief, kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Adapun pasien yang melakukan video mesum itu, dikatakan dia, sudah diketahui identitasnya.

Namun demikian, ia enggan untuk mengungkapkannya secara rinci.

Pelaku pria diduga oknum polisi

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dari penyelidikan sementara yang dilakukan, pelaku pria dalam video mesum tersebut diduga oknum polisi berinisial F.

"Laki-laki dalam video itu disinyalir anggota kita, dan yang bersangkutan langsung didatangi Propam guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan terduga perempuan, hari ini segera kita mintai keterangan," katanya.

Dirinya menyesalkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan anggotanya itu. Terlebih lagi, saat ini telah menjadi perbincangan publik setelah videonya tersebar di media sosial.

Dalam video itu, mereka terlihat melakukan adegan hubungan intim layaknya suami istri di atas kasur.

2 pegawai RSUD jadi tersangka

Selain mengidentifikasi pelaku dalam video itu, polisi saat ini juga sudah menetapkan dua orang pegawai RSUD Dompu sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu diketahui berinisial A dan AM.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, keduanya terbukti merekamnya melalui kamera CCTV dan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial.

"Dari hasil gelar perkara, kami menaikan status A dan AM dari saksi menjadi tersangka," terang Syarief.

Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2021/01/22/15363881/fakta-baru-video-mesum-pasien-covid-19-di-ruang-isolasi-pelakunya-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke